Fakta-fakta gadis 16 tahun diperkosa secara bergiliran oleh 17 pemuda akhirnya terungkap. Ternyata prilaku bejat tersebut telah terjadi berulang kali sejak bulan April.
Penasaran dengan fakta lainnya? Berikut corrcto.id sajikan untuk Anda fakta mengejutkan kasus pemerkosaan gadis 16 tahun di Kalimantan Selatan oleh 17 orang pemuda.
Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Lucky Alamsyah, Ungkap Sikap Arogan Mantan Pejabat Publik
1. Diperkosa 17 pemuda secara bergiliran
Seorang gadis berusian 16 tahun di Amuntai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diperkosa secara bergilir oleh 17 prang pemuda. Parahnya, kelakuan bejat para tersangka tersebut dilakukan berulang kali sejak bulan April lalu.
"Dari hasil pemerikasaan, diketahui kejadian pemerkosaan dimulai sejak April hingga Mei 2021," ungkap Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan Minggu 23 Mei 2021.
2. Korban dicekoki minuman keras
Afri menerangkan bahwa sebelum diperkosa bergiliran korban dicekoki minuman keras hingga mabuk. Setelah itu para pelaku langsung lancarkan aksi bejatnya secara bergiliran.
"Motifnya rata-rata mereka berteman dulu antara korban dengan tersangka, kemudian ngobrol-ngobrol, lalu korban dikasih minum miras gitu, kemudian dilakukan perkosaan dengan kelompok satu. Nanti mungkin si tersangka melihat bahwa si korban itu terbiasa seperti itu, maka teman berikutnya satu kelompok lagi mengerjai si korban dengan motif yang sama, ungkap Afri.
3. Keluarga korban lapor ke polisi
Perbuatan cabul belasan pemuda tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan semuanya kepada paman dan keluarga. Pihak keluarga pun tidak tinggal diam dan langsung melaporkan tindakan bejat 17 pemuda tersebut kepada Polres HSU.
Baca juga: Sosok dan Fakta Lengkap Rickhie Aditya, Pria yang Marah-marah Pom Bensin Tutup Karena Jumatan
4. Polisi amankan 10 orang pelaku
Polisi langsung bergerak berdasarkan laporan tersebut. Penangkapan berlangsung cukup cepat karena korban mengenal seluruh pelaku nama lengkap alamat rumahnya. Keterangan korban para pelaku berusia cukup bervariasi mulai dari usia belasan hingga 30 tahun.
Polisi akhirnya berhasil meringkus 10 dari 17 pelaku pemerkosaan. Sembilan orang diataranya terbukti melakukan pemerkosaan kepada korban. Smentara 1 ornag lainnya terbukti tidak lakukan pemerkosaan. Mereka adalah M (32), MS (21), A (24), W (26), AN (20), H (25), PA (19), MSI (24).
"Sembilan pelaku yang melakukan hubungan badan dan 1 orang tidak. Saat ini masih terus proses pengembangan lebih lanjut," Ungkap Afri.
Akibat perbuatan bejat tersebut para pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal penjara 15 tahun. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.