Sosok dan Profil Lengkap Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir Usai Kasus Antigen Bekas

Sosok dan Profil Lengkap Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir Usai Kasus Antigen Bekas

Ahmad
2021-05-16 15:23:18
Sosok dan Profil Lengkap Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir Usai Kasus Antigen Bekas
Sosok dan Profil Lengkap Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir. FOTO: Berbagai Sumber

Menteri BUMN memecat semua direksi Kimia Farma Diagnostika usai kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara beberapa waktu lalu dan membuat masyarakat resah. Ini sosok dan profilnya.

Tentu saja, keputusan yang diambil oleh Erick Thohir ini demi untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman dalam bidang kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

Soal masalah hukum, salah satu pemilik saham Persis Solo itu akan menyerahkan semuanya ke aparat yang berwenang.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Buntut Kasus Antigen Bekas

"Hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Erick Thohir dalam keterangan pers, Minggu 16 Mei 2021.

Sosok dan Profil Lengkap Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir 

Dilansir dari berbagai sumber, yang menjadi biang keladi kasus antigen bekas berjumlah lima orang. Salah satunya adalah Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostika yang meraup keuntungan sebanyak Rp 30 juta.

Para tersangka dalam kasus antigen bekas ini diantaranya SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan, PM (45), DJ (20) sebagai customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang mempunyai peran mendaur ulang alat tes swab antigen bekas, M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma.

Tersangka terakhir dalam kasus antigen bekas adalah R (21) yang merupakan karyawan Kimia Farma.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka kasus antigen bekas ini dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Fakta menarik dan sosok tersangka PM yang merupakan seorang  Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan dan merangkap jabatan sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik, hasil keuntungan dari kasus antigen bekas ini untuk membuat sebuah rumah mewah di Sumatera Selatan tepatnya di Lubuklinggau.  


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00