Setelah video viral dengan dihebohkan seorang prajurit TNI dikeroyok sekelompok orang tidak dikenal diduga debt collector (DC) dan merampas mobilnya saat hendak mengantar tetangganya yang tengah sakit menggunakan mobil.
Video prajurit TNI dikeroyok debt collector tersebut diunggah pengguna akun Instagram @infokomando, sekelompok orang diduga DC itu berusaha merampas paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggota TNI bernama Serda Nurhadi dari Kodim Jakut.
“Mata Elang Merampas Kendaraan dan Mengeroyok Anggota TNI" tulis akun @infokomando.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Maluku Tabrak Polantas Saat Ditegur, Ini Videonya
Kemudian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus 11 debt collector yang menghadang anggota TNI AD Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat-Jakarta Utara. Adapun sebelas pelaku yakni berinisial YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR.
"Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Viral Video Prajurit TNI Dikeroyok dan Mobilnya Dirampas saat Antar Penumpang Sakit Jantung
Lebih lanjut Nasriadi mengatakan, pihak debt collector yang mendapat kuasa ialah Clipan Finance. Kemudian, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Lalu, dari Perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada pelaku HEL.
"Lalu HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan. Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah HEL," tuturnya.
Dari penagkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 (Empat) video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 (Satu) Unit Handphone IPhone 6S (untuk merekam kejadian viral), Hp para tersangka, 7 pasang Baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 (Tiga) unit KR2.
Kemudian visum sementara korban, 1 (satu) unit KR4 jenis mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Dan atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.