Selain melarang mudik lebaran 2021 yang dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, mudik lokal juga dilarang oleh pemerintah pusat.
Meskipun begitu, Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM masih berlaku di daerah aglomerasi. Khususnya bagi warga yang tinggal di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Dalam hal ini, Pemerintah DKI Jakarta telah menyatakan dengan tegas untuk melarang kegiatan mudik di wilayah aglomerasi dan mengecualikan kepada setiap warga yang terdesak dan memiliki SIKM.
Baca Juga: Ketentuan dan Cara Dapatkan SKIM Sebagai Syarat Mudik Tahun 2021
Soal cara dapatkan SIKM ini, dapat dibuat di kantor kelurahan masing-masing dan hanya untuk keperluan yang mendesak atau dalam perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal, dan ibu hamil yang hendak melahirkan dengan syarat harus didampingi oleh salah satu anggota keluarga selama proses persalinan.
Lebih lanjut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam sebuah keterangan persnya mengatakan, pemerintah dengan tegas melarang mudik baik lintas provinsi ataupun mudik dalam satu wilayah kota atau kabupaten atau Aglomerasi.
"Saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi ataupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ucap Wiku dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekertariat Presiden, Kamis 6 Mei 2021.
Mudik lokal dilarang di wilayah di aglomerasi, kata Wiku untuk mencegah adanya kontak fisik yang menjadi salah satu penyebab menularnya Covid-19.
Khusus di sektor esensial, Juru Bicara Satgas Covid-19 ini mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penindakan apapun termasuk penyekatan. Demi melancarkan pergerakan ekonomi masyarakat.
Berikut daerah Aglomerasi di Indonesia yang warganya dilarang melakukan mudik lokal. Kecuali terdesak dan memiliki SIKM.
1. Sulawesi Selatan
Makassar
Sungguminasa
Takalar
Maros
2. Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deli Serdang
Karo
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X dan DPR Dukung Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
3. Jawa Timur
Gresik
Bangkalan
Mojokerto
Surabaya
Sidoarjo
Lamongan
4. Jawa Barat
Bandung Raya
5. Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Bekasi
Tangerang
Depok
6. Jawa Tengah
Senarang
Kendal
Purwodadi
Solo Raya
7. Yogyakarta Raya
Sanksi
terdapat beberapa sanksi yang akan diterima oleh masyarakat jika melanggar kebijakan mudik lokal dilarang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, akan melakukan kebijakan untuk putar balik ke daerah asal, penahanan kendaraan selama pelarangan mudik lebaran 2021 hingga menjatuhkan hukuman denda.