Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima oknum jadi tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima tersangka ini juga dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Banyak fakta yang telah terungkap dalam kasus ini, salah satunya Manajer Kimi Farma yang raup untung Rp 30 juta perhari dari hasil tes antigen bekas.
Baca selengkapnya di Correcto.id