Eks Sekum FPI Munarman ditangkap polisi. Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, oleh Densus 88 anti teror, Selasa (27/4/2021) sekira jam 15.30 WIB.
Munarman ditangkap diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Selain penangkapan, polisi telah melakukan penggrebekan di eks kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Fakta-fakta Lengkap KKB Papua Resmi Dinyatakan Teroris
Terkait hal itu, Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan Eks Sekum FPI itu akan mendapat pendampingan hukum dari 50 pengacara untuk menghadapi dugaan kasus terorisme.
"Bantuan hukum untuk Munarman ada 50 pengacara mendampingi," kata Aziz, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Lily Sofia, Perempuan Misterius yang Diduga Bersama Sekjen FPI Check In di Hotel
Lebih lanjut Aziz mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih belum bisa mendapatkan akses untuk bertemu dan mendampingi Munarman secara langsung di Polda Metro Jaya. Dan dia meminta kepada pihak kepolisian agar makanan dan pakaian bisa disalurkan oleh pihak keluarga. Aziz menegaskan bahwa itu adalah hak Munarman.
"Atas nama HAM kalau masih ada di Indonesia ini, kita minta makanan dan pakaian bisa masuk. Mau diperiksa 24 jam setahun gapapa. Tapi HAM diperhatikan lah," kata Aziz.
Baca Juga: Video Balada Cinta Sekjen FPI, Diduga Munarman Bersama Lily Sofia di Hotel Beredar
Kemudian, Aziz juga menyampaikan bahwa Rizieq ingin tim pengacara berupaya optimal agar Munarman terbebas dari kasus yang dituduhkan kepadanya.
"Habib Rizieq minta tim kuasa hukum bantu maksimal. Ini arogansi, dan pak Munarman harus dibebaskan," kata dia.