Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua resmi dinyatakan teroris. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/4/2021).
Mahfud MD menjelaskan, sebelum dinyatakan KKB merupakan teroris, banyak tokoh yang mengunjungi Kemenko Polhukam terkait tindakan kekerasan di Papua akhir-akhir ini.
Baca Juga: Lily Sofia, Perempuan Misterius yang Diduga Bersama Sekjen FPI Check In di Hotel
Mereka mendukung pemerintah untuk segera mengambil tindakan terkait kekerasan tersebut. Pemerintah kemudian mengambil keputusan bahwa organisasi atau kelompok di Papua yang melakukan kekerasan masif akan dianggap sebagai teroris.
Hingga kini, Correcto.id merangkum beberapa fakta soal KKB Papua resmi dinyatakan teroris. Berikut ulasannya berikut:
1. Keputusan pemerintah menyatakan KKB merupakan teroris sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan keputusan pemerintah menyatakan KKB Papua teroris sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Mahfud MD menjelaskan, di mana yang dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
"Sedangkan terorisme, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," lanjutnya.
Sehingga, berdasarkan definisi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, tindakan KKB di Papua dianggap sebagai tindakan teroris.
"Maka, apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegasnya.
Apabila ada organisasi yang masuk kategori dalam UU tersebut, akan segera dilakukan proses hukum yang sesuai.
"Maka pemerintah sudah meminta pada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."
"Setiap tindak kekerasan yang memenuhi unsur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, kita nyatakan sebagai tindakan teror," ujarnya.
"Kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat dalam agenda hukum kita," jelas Mahfud MD.
2. Keputusan KKB dinyatakan teroris didorong DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha mendorong pemerintah agar KKB dinyatakan kelompok teroris. Hal ini dikatakan Syaifullah Tamliha akibat menyesalkan KKB menembak Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny pada Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Video Awan Mirip Kapal Selam saat Sunrise di Bali Viral, Begini Penjelasan BMKG
"KKB telah telah membunuh warga sipil dan ini sudah pelanggaran HAM berat di mana perlu menjadikan KKB sebagai kelompok terorisme yang harus ditumpas," kata Tamliha kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
3. KKB bunuh dua guru
Dalam beberapa pekan belakangan ini, KKB tercatat telah membunuh dua guru. Kedua guru bernama Oktovianus Rayo (42) dan Yonathan Renden (28) ditembak KKB di Beoga Papua dalam waktu berdekatan.
Oktovianus Rayo tewas ditembak pada Kamis 8 April 2021. Sementara Yonathan Renden tewas ditembak pada Jumat 9 April 2021.
4. KKB bunuh tukang ojek
Tidak lama setelah membunuh guru, KKB juga tercata telah membunuh seorang tukang ojek. Tukang ojek bernama Udin (41) tewas ditembak di wilayah Kampung Eromaga, Kabupaten Puncak, Papua pada Rabu (14/4/2021).
5. KKB bunuh pelajar SMA
Pada Kamis (15/4/2021) petang, KKB kembali melakukan aksi kekerasannya dengan membunuh pelajar SMA di wilayah Ilaga. Pelajar SMA bernama Ali Mom (16), siswa SMA Negeri 1 Ilaga Kabupaten Puncak tewas terkena dua luka tembak di bagian kepala dan punggung. Selain itu, terdapat luka bacok di bagian kepalanya.
Baca Juga: Golkar Jatim Usulkan Airlangga Hartarto sebagai Capres dan Khofifah jadi Cawapres untuk Pilpres 2024
6. KKB bunuh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Papua
Baru-baru ini KKB juga membunuh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Papua, Brigjen Gusti Putu Danny Nugraha. Danny ditembak oleh KKB Papua pada Minggu, 25 April 2021 di Distrik Beoga, Papua.
7. KKB perkosa anak-anak gadis desa
Seorang pendeta di Distrik Beoga, Puncak, Papua, bernama Jupinus Wama bersaksi pihak KKB memperkosa anak-anak gadis desa.
"Masyarakat marah, tuan tanah marah, Tuhan marah. Kami semua su (sudah) marah sekarang. Mereka kasih hancur bukan hanya gedung sekolah saja, tapi kita punya anak-anak perempuan mereka kasih hancur. Kami su di rumah, rumah pun mereka kasih hancur," kata Jupinus mencurahkan kepedihan warga atas perbuatan tak berperikemanusiaan KKB.
8. KKB Bakar sejumlah bangunan hingga heli kopter
Tidak hanya membunuh dan memperkosa anak-anak gadis desa, KKB juga membakar sejumlah bangunan hingga heli kopter.
Pembakaran pertama dilakukan pada Kamis (8/4/2021) sore, saat itu mereka membakar tiga ruang SMAN 1 Beoga. Lalu, pada Minggu (11/4/2021) malam, sembilan ruang di SMPN 1 Beoga ikut dibakar.
Setelah membakar sejumlah sekolah, KKB melanjutkan aksinya dengan membakar helikopter di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua pada Minggu (11/4), pukul 20.20 WIT.
KKB juga melanjutkan aksinya dengan membakar rumah Wakil Ketua DPRD Puncak Papua berinisial MM. Pembakaran rumah milik MM oleh KKB ini terjadi di pada Rabu (14/04/2021). Pada waktu sayang sama, KKB juga membakar rumah milik seorang Kepala SMPN Boega yang tak jauh dari lokasi.