Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berinisial IGA telah mencuri emas sitaan hasil korupsi yang dilakukan oleh Yaya Purnomo dalam kasus suap di Kemenkeu.
Dalam aksi mencuri emas batangan seberat 1,9 kg tersebut, dipergunakan oleh IGA untuk membayar hutang.
Berikut fakta IGA yang merupakan pegawai KPK yang mencuri emas sitaan sebanyak 1,9 kg.
Baca Juga: IGA Pegawai KPK Curi Emas Sitaan 1,9 Kg untuk Bayar Hutang
IGA yang merupakan pegawai KPK dan bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK dalam melakukan aksi pencuriannya dilakukan secara bertahap selama enam bulan.
Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan, tindakan yang dilakulan oleh IGA merupakan perbuatan pencurian atau penggelapan barang bukti untuk kepentingan pribadi.
Dalam hal ini adalah untuk membayar hutang yang cukup banyak.
Akibat perbuatannya, Ketua Dewas KPK mengatakan, pagawai KPK yang berinisial IGA tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat dan telah mencoreng nama KPK sebagai institusi anti rasuah di Indonesia.
Baca Juga: Google dan Youtube Down, Deddy Corbuzier Ikutan Ngomel Di Akun IGnya
Terakhir, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan menegaskan, tidakan yang dilakukan oleh IGA telah melanggar kode etik yang dimiliki oleh KPK dengan menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang dalam hal ini untuk membayar hutang.