Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah resmi diambil alih oleh negara dari yayasan milik keluarga mantan Presiden Soeharto.
Penasaran dengan fakta lainnya? Berikut Correcto.id sajikan fakta-fakta TMII resmi diambil alih negara.
1. Tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021
Negara resmi mengambil alih TMII tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Oleh karena itu, pihak TMII berharap agar negara bisa mengelolas TMII menjadi lebih baik.
2. Dari 1987 TMII sudah milik negara
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sejak tahun 1987 sudah milik negara. Kala itu Yayasan Harapan Kita menyerahkan pengelolaan kepada Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Ibu Siti Hartinah Soeharto.
Siti Hartinah Soeharto selaku Ketua Yayasan Harapan Kita kepada Bapak Soeharto yang bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden RI.
Baca Juga: Ahok Puji Gibran saat Berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Solo
3. TMII dikelola selama 44 tahun oleh Yayasan Harapan Kita
TMII sudah dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Untuk diketahui bahwa Yayasan Harapan Kita didirikan oleh Siti Hartinah alias Tien Soeharto pada 23 Agustus 1968.