Fakta-fakta Dibalik Larangan Polri Keluarkan Surat Media Tayangkan Aksi Arogan Polisi

Fakta-fakta Dibalik Larangan Polri Keluarkan Surat Media Tayangkan Aksi Arogan Polisi

Ahmad
2021-04-06 16:39:48
Fakta-fakta Dibalik Larangan Polri Keluarkan Surat Media Tayangkan Aksi Arogan Polisi
Foto: Instagram

Sebuah surat telegram dari Polri yang berisi tentang media dilarang untuk menayangkan aksi arogan yang dilakukan oleh polisi telah tersebar di media sosial.

Tentu saja, surat yang berisi larangan media untuk menanyangkan aksi arogan polisi melahirkan kecaman dari insan media.

Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Pemprov DKI Izinkan Bukber Hingga Salat Tarawih di Masjid

Berikut fakta dibalik larangan polri keluarkan surat media tayangkan aksi arogan polisi.

Menanggapi hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, larangan untuk menayangkan aksi arogan polisi hanya berlaku pada media internal Polri.

Sehingga, dapat dipastikan media selain media internal yang dimiliki oleh Polri dapat menayangkan aksi arogansi yang dilakukan oleh para polisi saat bertugas menangani sebuah perkara.

Surat telegram yang berisi larangan media untuk tayangkan aksi arogan polisi tersebut dikeluarkan pada Senin 5 April 2021 dan berisi sebanyak 11 poin.

Berikut isi 11 poin surat telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin 5 April 2021.

1. Media dilarang untuk menayangkan tindakan arogansi polisi dan disarankan untuk menunjukan tayangan sifat humanis yang dalam setiap kegiatan polisi.

2. Tidak menayangkan tayangan proses atau rekaman proses introgasi kepolisian dalam melakukan penyelidikan terhadap tersangka pidana.

3. Tidak diperkenankan menayangkan secara rinci setiap rekonstruksi yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Baca Juga: Ciri-ciri Masker Asli yang Memiliki Izin Edar, Mempunyai Efisiensi Penyaringan Bakteri dan Sejumlah Persyaratan Keamanan

4. Tidak memberitakan semua fakta pengadilan atau reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian.

5. Tidak diperkanankan menayangkan re ulang pemerkosaan.

6. Dianjurkan untuk menyamarkan wajah semua identitas korban kejahatan seksual berikut keluarga dan terduga pelaku terlebih korban kejahatan seksual di bawah umur.

7. Menyamarkan identitas dan gambar korban, keluarga, dan terduga pelaku kejahatan seksual 

8. Tidak menayangkan secara menyeluruh reka adegan bunuh diri dan menyebarkan identitasnya.

9. Tidak menayangkan tawuran secara langsung dan menyeluruh.

10. tidak diperkenankan untuk membawa media dan ditayangkan secara live saat melakukan upaya penangkapan.

11. Tidak menayangkan secara rinci bagaimana membuat dan mengakifkan bahan peledak.   


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30