Pemprov DKI Jakarta mengizinkan berbagai kegiatan keagamaan pada bulan Ramadan 2021 mengingat penularan wabah COVID-19 di Ibu Kota mulai melandai.
Kegiatan yang diperbolehkan pada bulan Ramadan tahun ini mulai dari buka puasa bersama (bukber) yang sudah menjadi tradisi umat Islam di Indonesia. Kemudian salat tarawih berjamaah, hingga lapak takjil.
Baca Juga: Kemenkes Paparkan Keadaan Pasien Mutasi Virus Corona E484K yang Ditemukan di Jakarta
Hal ini berbeda dengan kondisi pada Ramadan tahun lalu, dimana bukber dan tarawih di masjid masih belum diperkenankan lantaran wabah corona ketika itu baru masuk Jakarta.
"Semuanya kan dibolehkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Disisi lain Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya mengatakan, warga Jakarta juga tidak dilarang menggelar bukber di restoran dan kafe, tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Lagi pula, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah beberapa bulan terakhir ini telah mengoperasikan restoran dan kafe, jadi tidak masalah mereka menggelar acara bukber asalkan tidak menyalahi ketentuan operasional restoran atau kafe pada masa pandemi ini.
"Sebenarnya, kalau buka bersama itu tidak ada masalah karena memang waktunya juga masih dalam rangka operasional restoran. Kalau buka bersama kan jam 19.00 atau 18.30 WIB. Jadi itu masih memungkinkan," kata Gumilar.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah Awal Ramadhan Khusus Jamaah yang Sudah Divaksin Covid-19
Meski tidak ada larangan mengenai bukber pada bulan ramadan tahun ini, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperketat peraturannya sebab acara bukber kerap kali menghadirkan banyak orang. Gumilar belum menjelaskan secara rinci rancangan peraturan itu.
"Masalah protokol kesehatannya yang harus benar-benar diterapkan, yang harus dijaga tetap kondisi social distancing," tandasnya