Tidak semua masker yang beredar di pasaran merupakan masker asli yang memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Masker asli sendiri adalah masker yang mempunyai izin edar dari Kemenkes yang mempunyai efisiensi penyaringan bakteri dan sejumlah persyaratan keamanan lainnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Album Debut Solo Wendy Red Velvet, Like Water Puncaki Peringkat iTunes
Di pasaran sendiri, sangat banyak sekali masker medis sebagai alat kesehatan untuk mencegah terpapar dari virus corona.
Untuk mengantisipasi peredaran masker palsu, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes membeberkan beberapa ciri yang menunjukan masker tersebut adalah masker asli yang memiliki izin edar.
Baca Juga: Kronologi Indonesia Kehilangan 10 Juta Vaksin Gratis dari WHO Akibat Embargo India
Masker asli yang mempunyai izin edar dari Kementerian Kesehatan adalah masker mempunyai efisiensi penyaringan bakteri dan sejumlah persyaratan keamanan dan memberi perlindungan dari paparan Covid-19.
Kemudian, masker asli juga mempunyai tingkat penyaringan bakteri minimal 95 persen dan dapat mencegah penularan bakteri atau virus.