Pemerintah secara resmi membolehkan salat tarawih di bulan Ramadhan 2021 secara berjamaah.
Selain itu, pemerintah juga membolehkan ibadah salat Idul Fitri secara berjamaah dan berlaku pada komunitas terbatas.
Pernyataan itu dikatakan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya pada Senin 5 April 2021.
Baca Juga: Fakta-fakta Mutasi Virus Corona E484K yang Gegerkan Jepang dan Telah Terdeteksi di RI
Meskipun telah diperbolehkan untuk melakukan salat tarawih pada bulan Ramadhan 2021 dan ibadah salat Idul Fitri, kata Muhadjir, masyarakat diharapkan untuk mentaati sejumlah protokol yang sangat ketat.
Soal jamaah yang diperbolehkan melakukan ibadah salat terawih pada Ramadhan 2021 dan salat Idul Fitri harus saling kenal dan berlaku pada komunitas yang terbatas.
Baca Juga: Fakta-fakta Konflik Partai Demokrat Setelah Putusan Menkumham
Selain itu, kata mantan Mendikbud, jamaah yang diluar dari komunitas atau jamaah asing yang tidak dikenali diharapkan jangan mengikuti salat terawih atau salat Idul Fitri di komunitas tersebut.
Hal ini dilakukan, untuk saling menjaga dari terinfeksinya Covid-19 di komunitas atau lingkungan tersebut.
Kemudian, Muhadjir berpesan untuk mengadakan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri berjamaah dilakukan dengan sangat sederhana dan saling kenal satu sama lain.