Fakta-fakta kondisi Partai Demokrat setelah putusan Menkumham menarik untuk diungkap. Ternyata putusan Menkumham yang menolak sahkan KLB Partai Demokrat tidak menghentikan konflik antara kubu Moeldoko dan AHY.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah menolak untuk mengesahkan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal tersebut diumumkan Yasonna bersama Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu 31 maret 2021.
Baca juga: Fakta-fakta Mutasi Virus Corona E484K yang Gegerkan Jepang dan Telah Terdeteksi di RI
Lantas bagaimana kondisi Partai Demokrat setela putusan tersebut? Pastinya hal ini membuat publik penasaran, berikut correcto.id sajikan untuk Anda.
1. Kubu Moeldoko akan gugat di PTUN
Ternyata putusan final dari pemerintah yang tidak mengesahkan proses dan hasil KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko direspon dengan langkah hukum. Kubu Moeldoko berencana menggugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kubu Moeldoko menerangkan bahwa putusan pemerintah yang menolak mengesahkan KLB adalah sebagai bukti bahwa Moeldoko memiliki sikap kesatria menerima putusan tersebut. Namun, perjuangan akan tetap berlanjut dengan mengambil langkah hukum.
Baca juga: Viral Usai Diterjang Banjir Bandang, Patung Bunda Maria di NTT Tetap Kokoh
2. AYH tak gentar melawan
Sementara itu Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhiyono (AHY) menjawab tidak akan gentar melawan di pengadilan. AHY menegaskan bahwa dirinya kini tengah fokus merapatkan barisan agar seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat tetap solid.
3. Berpotensi pecah konflik jilid II
Sementara itu pengamat politik Ujang Komarudin menyebutkan bahwa konflik Partai Demokrat belum usai walaupun Kemenhumham telah tetapkan putusan. Menurutnya jika putusan PTUN justru memenangkan kubu Moeldoko maka potensi dualisme kepemimpinan partai Demokrat akan terjadi. Hal tersebut menurutnya akan menyulut konflik jilid II di tubuh Partai Demokrat.