Dr Siti Nadia Tarmizi Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI menyebutkan hal terkait dengan vaksinasi pada saat bulan puasa. vaksinasi akan tetap dilanjutkan.
Hal ini dilakukan lantaran, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai vaksinasi pada saat puasa.
Baca Juga: Komnas KIPI Sebut Pembekuan Darah Akibat Efek dari Vaksin AstraZeneca Belum Ditemukan
"Terkait dengan semakin dekatnya bulan Ramadhan yang jatuh pada pertengahan bulan April ini, maka Kementerian Kesehatan bersama Kementerian terkait telah berdiskusi dan kita tahu bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," ujar dr Nadia.
Nadia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan siang hari baik untuk kalangan muslim yang berpuasa maupun non-muslim.
Ia menjelaskan puasa memberikan manfaat untuk kesehatan atau detoksifikasi.
"Saya yakin walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan.
Baca Juga: RI Tambah 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac, Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilanjutkan Selama Ramadan
Nadia juga meningkatkan, hal yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulan Ramadhan adalah istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk vaksinasinya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” pungkasnya.