Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat diresahkan dengan beredarnya masker palsu di pasaran.
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes melalui Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya memberikan tips paling ampuh untuk membedakan masker medis asli dan palsu, dengan cara cek izin edarnya.
Dalam hal ini, pengertian masker medis yang palsu adalah masker medis yang tidak mempunyai izin edar sebagai alat kesehatan dari Kemenkes.
Berbicara dalam sebuah diskusi pada Minggu 4 April 2021, Arianti sapaan Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, sebuah masker medis akan mendapatkan izin edar sebagai alat kesehatan karena telah memenuhi beberapa syarat mutu dan keamanan serta manfaat yang akan diberikan sebuah masker medis.
Baca Juga: Cerita Dibalik Atta dan Aurel Minta Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi Pernikahannya
Seperti, masih kata Arianti, masker medis yang telah memiliki izin edar sebagai alat kesehatan atau masker medis asli, telah dipastikan droplet virus atau bakteri tidak dapat masuk.
Parahnya, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes megatakan, saat ini banyak masker yang bukan dalam golongan masker medis tapi diakui sebagai masker medis yang merupakan alat kesehatan.
Sekedar informasi, hingga saat ini, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan izin edar kepada 996 masker medis.