Fakta terkini koboi Muhammad Farid Andika yang merupakan bos Restock terancam hukuman seumur hidup.
Muhammad Farid Andika sendiri viral setelah melakukan aksi menodongkan pistol di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat 2 Maret 2021 dini hari.
Peristiwa tersebut, diawali oleh kasus tabrak lari yang dilakukan oleh Muhammad Farid Andika yang saat itu mengendarai Toyota Fortuner.
Akibat perbuatannya, koboi Muhammad Farid Andika yang merupakan bos start up Restock ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bos start up Restock yang mengendarai Toyota Fortuner B 1673 yang menodongkan pistol tersebut diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia atau UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
Senjata yang digunakan oleh koboi Muhammad Farid Andika berjenis airsoft gun.
Baca Juga: Kronologi Pengendara Fortuner Todongkan Pistol di Jalanan Duren Sawit
Tidak hanya dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, bos start up Restock ini juga diancam dengan oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Perkap Polri sendiri, penggunaan airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan hanya boleh dilakukan di lokasi yang terbatas. Seperti tempat perlombaan atau pertandingan.