Daftar pelanggaran yang akan ditilang menggunakan e-TLE Mobile, mudahkan polisi dalam mengatur lalu lintas.
Dalam hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya pada Selasa 23 Maret 2021 mengatakan, e-TLE Mobile akan memudahkan polisi dalam mengatur lalu lintas.
Baca Juga: Fakta Unik Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Batal Akad Nikah di Masjid Istiqlal, Alasan Rahasia
Selain itu, kata Sambodo sapaan Dirlantas Polda Metro Jaya, terdapat beberapa pelanggaran yang akan diitilang menggunakan e-TLE Mobile.
Seperti, lanjut Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pelanggaran lapu merah, pelanggaraan kecepatan, ugal-ugalan atau berpindah jalur tanpa memberikan isyarat, dan pelanggaran-pelanggaran tertentu lainnya.
Baca Juga: Fakta Unik Kaesang Pangarep Jadi Pemilik Baru Persis Solo, Targetkan Tembus Liga 1
Selin itu, kamera e-TLE Mobile juga akan dipasang di sejumlah titik yang belum ada kamera e-TLE statis.
Begitu juga di jalan tol, Sambodo mengatakan, pihaknya juga akan memasang kamera e-TLE Mobile.
Dengan adanya e-TLE Mobile, pihak kepolisian tidak perlu lagi turun ke jalan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.