Fakta unik pembuat video hoaks jaksa disuap dalam kasus Rizieq, masih berusia 18 tahun.
Kabar tersebut dikakatan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri atau Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Salahuddin yang mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menangkap pembuat video hoaks jaksa disuap dalam kasus Rizieq.
Tersangka tersebut adalah seorang pemuda yang masih berusia 18 tahun bernisial F.
Penangkapan tersangka F tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Talakar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Jessica Iskandar Beberkan Kronologi Pertama Kali Bertemu dengan Nobu, Berawal dari Project di Jepang
Tersangka F yang masih berusia 18 tahun ini, diduga telah menyebarkan video hoaks jaksa disuap dalam sidang kerumunan dan tes swab Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.
Kini, tersangka F tengah dibawa ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, sebuah video hoaks yang menarasikan seorang jaksa disuap dalam sidang kerumunan dan tes swab Rizieq Shihab mantan pentolan Front Pembela Islam atau FPI.
Video hoaks tersebut berdurasi 48 detik.
Baca Juga: Sejarah Lengkap 22 Maret Diperingati Sebagai Hari Air Sedunia atau World Water Day
Ditelusuri lebih lanjut, video hoak tersebut merupakan kasus yang terjadi pada November 2016. Dimana, seorang jaksa berinisial AF yang merupakan seorang Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atau NTTT, Yulianto yang terlibat kasus pungli.