Perkembangan terbaru dukun pengganda uang di Bekasi yang resmi jadi tersangka, usai viral di medsos.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kapolsek Babelan Kompol Ghulam yang mengatakan, seorang pria berinisial H dan berambut gondrong yang mengaku seorang ustaz telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum dtetapkan sebagai tersangka, ustaz yang berambut gondrong berinisial H tersebut viral di media sosial tengah melakukan tindakan penggandaan uang.
Uniknya, yang berperan merekam video tersebut adalah istri dari ustaz yang berambut gondrong berinisial H.
Baca Juga: Fakta-Fakta Dukun di Bekasi Dapat Gandakan Uang, Viral di Media Sosial hingga Diperiksa Polisi
Sayangnya, Kompol Ghulam yang merupakan Kapolsek Babelan, enggan mengungkapkan lebih detail alasan ustaz yang berambut gondrong berinisial H tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, ustaz yang berambut gondrong berinisial H tersebut menjadi viral setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya melakukan aksi menggandakan uang hanya dengan memasukan gulungan kertas ke kotak berwarna hitam.
Baca Juga: Viral Video Penggandaan Uang dengan Media Jenglot di Bekasi, Polisi Hadir Jadi Saksi
Saat kotak tersebut dibuka kembali, terdapat uang kertas pecahan Rp 100 ribu dalam jumlah yang sangat banyak.
Ustaz yang berambut gondrong berinisial H tersebut, sebelumnya telah diperiksa secara intesif pada Minggu 21 Maret 2021 di Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.