Fakta Video Syur Wanita Berbaju Merah di Bogor, Dari Puluhan Video Hingga Jutaan Rupiah Diterima

Fakta Video Syur Wanita Berbaju Merah di Bogor, Dari Puluhan Video Hingga Jutaan Rupiah Diterima

Ekel Suranta Sembiring
2021-03-20 02:30:27
Fakta Video Syur Wanita Berbaju Merah di Bogor, Dari Puluhan Video Hingga Jutaan Rupiah Diterima
Fakta Video Syur Wanita Berbaju Merah di Bogor, Dari Puluhan Video Hingga Jutaan Rupiah Diterima (foto: istimewa)

Fakta video syur wanita berbaju merah di Bogor kini bermunculan setelah diamankan polisi pada Kamis 18 Maret 2021. 

Dari awalnya beberapa hari yang lalu, media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video panas di salah satu hotel di Bogor. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi hingga terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penasaran dengan fakta lainnya? Berikut Correcto.id merangkum beberapa fakta video syur wanita berbaju merah di Bogor:

Baca Juga: Fakta-Fakta Pernyataan PBB Sebut Covid-19 Dapat Jadi Penyakit Musiman, Jika Pelonggaran Terjadi di Tiap Negara

1. Bermula video syur beredar

Awalnya beberapa hari yang lalu, sebuah video memperlihatkan adengan film dewasa yang diperankan seorang wanita berbaju merah beredar di media sosial.

2. Ditangkap Polisi

Sejoli pembuat video syur berinisial RTM (31) dan PVT (30) berhasil ditangkap polisi pada Kamis 18 Maret 2021. Keduanya diamankan saat sedang satu rumah di Cibinong Bogor.

Baca Juga: Fakta-fakta Kisruh Pemuda Pancasila dan Prajurit Kopassus, Serang Markas hingga Minta Maaf

3. Lokasi pembuatan video di Hotel Grand Mulya Bogor

Menurut hasil pemeriksaan polisi yang lebih lanjut, pembuatan video porno oleh kedua sejoli berada di Hotel Grand Mulya Bogor beralamat Jalan Babakan Tumas No.16 Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Saat pelaku belum berhasil diamankan, pihak hotel sempat bekerja sama dengan pihak polisi untuk mengungkap identitas dua sejoli pembuat video syur itu.

Atas peristiwa yang sempat membuat warganet heboh itu, pihak hotel mengaku merasa dirugikan.

4. Sudah membuat 26 video

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua sejoli sudah membuat 26 video konten porno. 

Motivasi membuat video itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

5. Telah mendapat keuntungan Rp19,5 juta

Sejak bulan November 2020 membuat video porno, dua sejoli ini telah mendapat keuntungan Rp19,5 juta. Dan menurut keterangan polisi konten yang diunggah di situs porno dibayar per tayang.

Untuk seribu kali dilihat, kedua pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp6 ribu.

6. Terancam 12 tahun penjara

Atas perbuatanya yang tidak terpuji, dua sejoli pelaku pembuat video porno di salah satu hotel Bogor itu disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.


Share :