Fakta Polisi Virtual yang digagas oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengedepankan himbauan sebelum penindakan.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diwakili oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sesuai dengan namanya, Polisi Virtual ini berada di dunia maya yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mengenal Clubhouse, Media Sosial Baru yang Tengah Tren saat Pandemi Covid-19 Dikalangan Milenial
Dalam kerjanya, Ramadhan, sapaan Kabag Penum Divisi Humas Polri, akan mengedepankan himbauan sebelum dilakukan penindakan kepada masyarakat pengguna dunia maya yang dalam hal ini adalah media sosial.
Tidak hanya itu, Polisi Virtual juga senantiasa memberikan edukasi pada pera pengguna media sosial agar dapat menggunakannya dengan baik dan melakukan kejahatan.
Masih soal Polisi Virtual, Ramadhan juga mengatakan, polisi yang berad di dunia maya ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan melaui media sosial soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Menggandeng Kemkominfo
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mentakan, pihaknya akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo untuk membentuk satuan khusus digital dalam sebuah koordinasi.
Baca Juga: Fakta Lengkap Perbedaan Vaksin Mandiri dari Vaksinasi Covid-19 yang Disebut Kemenkes
Terakhir, dalam melaksanakan tugas, Polisi Virtual akan mengedepankan edukasi dan himbauan kepada masyarakat pengguna media sosial sebelum dilakukan penindakan.
Artinya, jika polisi yang berada di media sosial ini menemukan potensi pelanggaran, terutama UU ITE, maka akan diberikan edukasi lengkap dengan berbagai ancaman yang kemungkinan akan diberlakukan.