Fakta Polisi Virtual yang Digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Mengedepankan Himbauan Sebelum Penindakan

Fakta Polisi Virtual yang Digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Mengedepankan Himbauan Sebelum Penindakan

Ahmad
2021-02-18 17:56:50
Fakta Polisi Virtual yang Digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Mengedepankan Himbauan Sebelum Penindakan
Fakta Polisi Virtual yang digagas oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengedepankan himbauan sebelum penindakan. Ilustrasi. Foto: Pixabay

Fakta Polisi Virtual yang digagas oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengedepankan himbauan sebelum penindakan.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diwakili oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sesuai dengan namanya, Polisi Virtual ini berada di dunia maya yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mengenal Clubhouse, Media Sosial Baru yang Tengah Tren saat Pandemi Covid-19 Dikalangan Milenial

Dalam kerjanya, Ramadhan, sapaan Kabag Penum Divisi Humas Polri, akan mengedepankan himbauan sebelum dilakukan penindakan kepada masyarakat pengguna dunia maya yang dalam hal ini adalah media sosial.

Tidak hanya itu, Polisi Virtual juga senantiasa memberikan edukasi pada pera pengguna media sosial agar dapat menggunakannya dengan baik dan melakukan kejahatan.

Masih soal Polisi Virtual, Ramadhan juga mengatakan, polisi yang berad di dunia maya ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan melaui media sosial soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Menggandeng Kemkominfo

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mentakan, pihaknya akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo untuk membentuk satuan khusus digital dalam sebuah koordinasi.

Baca Juga: Fakta Lengkap Perbedaan Vaksin Mandiri dari Vaksinasi Covid-19 yang Disebut Kemenkes

Terakhir, dalam melaksanakan tugas, Polisi Virtual akan mengedepankan edukasi dan himbauan kepada masyarakat pengguna media sosial sebelum dilakukan penindakan.

Artinya, jika polisi yang berada di media sosial ini menemukan potensi pelanggaran, terutama UU ITE, maka akan diberikan edukasi lengkap dengan berbagai ancaman yang kemungkinan akan diberlakukan.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00