Fakta lengkap perbedaan vaksin mandiri dari vaksinasi Covid-19 yang disebut Kemenkes.
Dalam hal ini Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengatakan terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah dengan vaksin Covid-19 yang dilakukan secara mandiri atau secara gotong royong.
Baca Juga: Video Jennifer Jill Usai Ditangkap Viral, Netizen sebut Jilat Ludah Sendiri
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/ 2020. Dalam surat tersebut berisi tentang penetapan jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara mandiri atau gotong royong.
Sekedar informasi, di Indonesia sendiri selain menggunkan vaksin Covid-19 dari Sinovac, China, juga menggunakan vaksin Covid-19 dari berbagai distributor yang memproduksi vaksin tersebut.
Daiantaranya, Bio Farma, Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, Novavax Inc, Sinopharm, dan AstraZeneca.
Lebih lanjut, Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya mengatakan, vaksinasi Covid-19 secara mandiri sama sekali tidak mengganggu program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah yang kini tengah menuju tahap kedua.
Baca Juga: Lays dan Cheetos Stop Produksi Pada Agustus 2021 Tak Ada Lagi di RI, Ini Alasanya
Nadia, begitu sapaan Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, mengatakan dalam progaram vaksinasi Covid-19 secara mandiri menyasar sebanyak 2 juta pekerja yang berada pada sektor padat karya.
Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah dan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara mandiri atau gotong royong, kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, sama-sama bertujuan untuk segera terwujud herd immunity di Indonesia.