Mengenal Clubhouse, media sosial baru yang tengah tren saat pandemi Covid-19 dikalangan milenial.
Clubhouse sendiri merupakan salah satu media sosial yang hanya dapat bergabung jika menerima undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse.
Media sosial ini, hanya menyajikan suara dari para peserta yang terlibat percakapan untuk membahas sebuah topik.
Baca Juga: Fakta Lengkap Perbedaan Vaksin Mandiri dari Vaksinasi Covid-19 yang Disebut Kemenkes
Masih dalam Clubhouse, para pengguna akan memiliki ruang percakapan dengan berbagai topik dan selama percakapan berlangsung, percakapan antar anggota tidak akan tersimpan.
Begitu juga anggota yang terlibat dalam percakapan tersebut tidak dapat merekam isi dari topik yang baru saja dibicarakan.
Media sosial yang tengah tren saat pandemi Covid-19 ini dikembangkan oleh Silicon Valley, San Francisco, Amerika Serikat. Sampai saat ini, para pengguna Android belum dapat menikmati keasyikan media sosial berbasi audio ini.
Sebab, aplikasi Clubhouse baru dapat diunduh dan dinikmati oleh para pengguna iOS.
Meskipun masih dalam masa percobaan, media sosial Clubhouse ini mempunyai anggota aktif dari Mei 2020 hingga Januari 2021 sebanyak 2 juta pengguna.
Hal ini tentu saja merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi sebuah aplikasi baru yang keluar di tengah pandemi Covid-19 seperti Clubhouse.
Promosi Elon Musk
Clubhouse semakin tersorot sejak pemilik Tesla, yang merupakan perusahaan yang tengah kembangkan mobil listrik, Elon Musk mempromosikan aplikasi berbasis audio ini lewat akun Twitter resmi miliknya.
Bahkan, beberapa kali pemilik Tesla itu mengajak beberapa pembesar dan beberapa tokoh negara untuk mengobrol bersama dengannya via Clubhouse.
Menjadi trennya media sosial Clubhouse yang masih dalam tahap percobaan ini didasari oleh kejenuhan masyarakat terutama di Indonesia untuk melakukan interaksi dan memulai sebuah obrolan seru. Terutama dengan orang yang tidak dikenal.
Ditambah, Clubhouse sendiri oleh beberapa kalangan dianggap dapat membaca momentum saat dibutuhkan interaksi yang intens oleh beberapa orang saja.
Belum Dapat Izin
Dibalik kepopulerannya, ternyata aplikasi Clubhouse belum memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan setiap media sosial atau platform sejenisnya wajib mendaftarkan diri.
Baca Juga: Manajer Tanggapi soal Dugaan Nissa Sabyan Selingkuh dengan Ayus Sabyan
Jika tidak, aplikasi Clubhouse akan diblokir pemerintah.
Kemkominfo beralasan, pendaftaran semua aplikasi media sosial seperti yang dikembangkan oleh Silicon Valley, San Francisco, Amerika Serikat, untuk menjaga keamanan pengguna di Indonesia dari segala kemungkian tidak kejahatan.