Menguak Polemik Pasal Karet UU ITE, Ada 9 yang Bermasalah

Menguak Polemik Pasal Karet UU ITE, Ada 9 yang Bermasalah

Dedi Sutiadi
2021-02-17 13:40:16
Menguak Polemik Pasal Karet UU ITE, Ada 9 yang Bermasalah
ilustrasi (Pixabay)

Menguak polemik pasal karet UU ITE atau Undang-Undangan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut kalangan pengamat setidaknya ada 9 pasal bermasalah dalam Undang-Undang tersebut. 

Polemik revisi pasal karet UU ITE kembali muncul setelah pernyataan Presiden Joko Widodo yang menekankan keadilan hukum di masyarakat. Jokowi melihat UU ITE jadi sumber masalah terjadinya keributan di masyarakat dengan saling lapor. 

Baca juga: Langkah Kapolri Tindak Kasus Pelanggaran UU ITE Pasca Instruksi Presiden

Pernyataan Jokowi tersebut pun disambut baik oleh berbagai pihak mulai dari jajaran menteri, politisi, hingga aktivis. Mereka menilai bahwa telah banyak yang menjadi korban dari pasal-pasal karet yang multi tafsir. Maka perubahan, perbaikan atau penghapusan pasal bermasalah pada UU ITE harus dilakukan. 

Hasil kajian Southest Asia Freedom Of Expression Network atau SAFEnet menunjukan setidaknya ada 9 pasal bermasalah pada UU ITE. Pasal-pasal tersebut rentan dijadikan alat oknum tertentu untuk menjerat hukum dengan landasan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Fakta-fakta Pesta Ulang Tahun Walikota Bekasi di Puncak, Dibubarkan Warga Langgar PPKM

Diantara pasal-pasal tersebut adalah Pasal Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan, Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila, Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi, Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian, Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan,  Pasal 36 tentang Kerugian, Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang, Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses, Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi.  

Dari hasil kajian SAFEnet pasal-pasal tersebut bermasalah dihapus karena rentan untuk dijadikan alat hukum oknum-oknum tertentu. Sustira Dirga, penerliti dari Institute Foro Criminal Justice Reform (ICR) menegaskan bahwa sebab pasal karet tersebut banyak dari jurnalis, warga kritis, hingga aktivis jadi korban karena dibungkam pasal bermasalah tersebut.   


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00