Langkah Kapolri Listyo Sigit Probowo tindak kasus pelanggaran UU ITE cukup nyata. Listyo langsung membuat arahan pasca instruksi Presiden Jokowi.
Beberapa langkah yang langsung dilakukan diantaranya adalah dengan benar-benar teliti dalam menindak kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Berikut correcto.id rangkum untuk Anda.
Baca juga: Elshinta Warouw Penyanyi Multi Talent dari Lampung yang Viral, Lantaran Cover Slow Rock
1. Pedoman untuk penyidik
Kapolri Listyo Sigit langsung meminta jajaran untuk membuat sebuah panduan dalam penanganan kasus UU ITE. panduan tersebut akan menjadi acuan para penyidik dalam mendalami kasus-kasus berkaitan dengan pasal di UU ITE. salah satu yang diminta adalah pelapor kasus tidak boleh diwakilkan melainkan harus oleh korban sendiri.
2. Lakukan tindakan mediasi
Tindakan polisi tidak harus langsung mengarah pada penyelidikan atau langkah-langkah hukum. Jika masih memungkinkan untuk dituntaskan dengan pendekatan persuasif lewat mediasi maka kasus bisa selesai tanpa jalur hukum.
Baca juga: Unik Kinasih Menyusuri Bumi Nama Anak Fiersa Besari Trending Twitter
Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi pola saling lapor di masyarakat dengan landasan pelanggaran UU ITE. Sebab jika hal tersebut terjadi justru akan merusak stabilitas dan rasa aman masyarakat.
3. Tidak perlu penahanan
Dengan pendekatan dan langkah-langkah tersebut Kapolri menegaskan bahwa tidak semua kasus dengan mengacu pada UU ITE berujung penahanan. Jika tidak berdampak besar di masyarakat maka kasus bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa merugikan pihak manapun