Fakta-fakta pesta ulang tahun Walikota Bekasi di Puncak Bogor akhirnya terungkap. Ternyata acara tersebut dibubarkan warga karena langgar aturan PPKM.
Walikota Bekasi Rahmat Efendi tengah jadi sorotan. Pasalnya pejabat Kota Bekasi tersebut kedapatan menggelar pesat di sebuah vila yang berlokasi di Desa Cibereum Puncak Bogor pada 3 Februari 2021.
Baca juga: Ma'ruf Amin Berusia 77 Tahun Sebagai Penerima Vaksin Covid-19, Bukti Nyata Aman untuk Lansia
1. Pesta dihadiri puluhan orang
Acara yang digelar Walikota Bekasi Rahmat Efendi di puncak tersebut ternyata dihadiri oleh puluhan orang. Mereka yang hadir terdiri dari Walikota Bekasi dan keluarga juga pejabat sejumlah pejabat Kota Bekasi.
2. Pesta dibubarkan warga karena berkerumun
Acara yang diduga pesta ulang tahun Bupati Bekasi tersebut terpaksa dibubarkan warga atas perintah dari Camat Cisarua Deni Humaedi. Bersama Satpol PP dan aparat akhirnya mendatangi lokasi. Secara persuasif Deni meminta Rahmat Efendi Walikota Bekasi untuk menghentikan acara dan bubar karena telah memicu kerumunan.
Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Iptu Rita, Polwan Cantik Seorang Kasat Lantas Polres Lombok Barat
3. Aturan PPKM
Hal tersebut terpaksa dilakukan karena peraturan yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Bogor maka acara tersebut terpaksa dibubarkan. Acara yang diduga pesat ulang tahun Wali Kota Bekasi tersebut cukup mengganggu warga sekitar karena suara bising dari orgen tunggal yang memeriahkan pesta.