Daftar bahaya nikah mudah yang diiklankan oleh Aisha Wedding menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN.
Dalam iklannya, Aisha Wedding yang merupakan salah satu wedding organizer mengajak para perempuan untuk segera menikah muda, dengan usia minimal 12 tahun dan usia maksimal 21 tahun.
Tentu saja iklan yang dilakukan oleh Aisha Wedding mengundang reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA.
Baca Juga: Kemenag Sebut Aisha Wedding Telah Melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Bahkan, KPAI telah melaporkan wedding organizer ke pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.
Berikut daftar bahaya nikah muda yang diiklankan oleh Aisha Wedding menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
1. Pernikahan usia muda atau pernikahan dini dapat berpotensi melahirkan anak stunting.
2. Selama proses persalinan, potensi bayi meninggal sebelum dilahirkan sangat tinggi. Hal ini dikarenakan panggul sang ibu menyempit.
3. Mulut rahim akan robek jika dipaksakan untuk hamil dan melahirkan pada perempuan yang masih terlalu muda usianya.
Baca Juga: Daftar Lokasi Angker di Wonogiri, Pantai Sembakun-Gunung Pegat
4. Penyebab utama terjadinya kanker rahim.
5. Kesehatan tulang perempuan yang menikah terlalu dini sangat berbahaya. Karena dapat menyebabkan keropos pada tulang.