Usai ngetweit mengenai kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan disebut sebar hoak.
Pasalnya Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) berencana melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri pada Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: Fakta Suara Gemuruh Dari Langit di Bandung, Seperti Suara Pesawat Terbang
Pasalnya DPPPM Kmengatakan bahwa Novel diduga telah menyebarkan hoaks dan mendiskreditkan institusi Polri, terkait cuitannya pada akun Twitter @nazaqistha, 9 Februari 2021, yang mengomentari soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Joko juga menuding kicauan Novel Baswedan telah mendiskreditkan instusi Polri. Padahal, kata dia, Novel tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Maaher.
Pihaknya menduga Novel melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945.
"Kita laporkan dia ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK untuk mengomentari soal kematian Ustaz Maheer apalagi dengan ujaran yang bersifat provokasi dan membuat gaduh." ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Klaim Indonesia Dapat 426 Juta Dosis Vaksin Covid-19 saat 215 Negara Saling Berebut
Sebelumnya, Novel mengomentari sebuah artikel berita yang menuliskan soal meninggalnya Ustaz Maaher. Ia mengkritik pihak kepolisian karena tetap menahan Maaher padahal kesehatannya tengah terganggu.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...," cuit Novel.