Daftar peraturan perjalanan selama perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPMK yang dilakukan secara mikro menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 atau yang lebih akrab disebut dengan PPKM Mikro.
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Pemerintah Sebut Kritikan Sebagai Jamu Demokrasi yang Menguatkan
Dalam PPKM berskala mikro ini pemerintah ingin menanggulangi penyebaran Covid-19 dan pembentukan posko di tingkat kelurahan dan desa.
Kebijakan ini merupakan kebijakan lanjutan dari PPKM Jawa-Bali yang telah berlangsung dua kali dan dianggap jauh dari kata maksimal.
Pengetatan Keluar Masuk Wilayah RT Zona Merah
Dalam PPKM mikro ini, pemerintah memberikan pengetatan kepada siapun yang keluar masuk zona merah di Pulau Jawa dan Bali.
Wajib Menunjukan Surat Bebas Corona
Kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh, wajib menunjukan surat keterangan bebas corona melalui tes PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan melalui perjalanan udara dan tes antigen maksimal sehari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Presiden Jokowi Pastikan Vaksinasi Covid-19 untuk 5.000 Wartawan
Ketemtuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada 9 Februari 2021.