Permintaan maaf penyanyi dangdut Ridho Rhoma yang kembali terjerumus dalam kasus narkoba. Sebanyak tiga butir ekstasi disita.
Sekedar informasi, pria yang diketahui bernama asli Muhammad Ridho Irama ini kembali tertangkap dalam kasus narkoba pada Kamis 4 Februari 2021 di Apartemen Fraser Residence, Jakarta.
Dari hasil penangkapan anak ketiga Rhoma Irama ini, polisi mendapatkan 3 butir ekstasi yang terbungkus bekas bungkus rokok yang terdapat di saku celana depan.
Baca Juga: Fakta Terkini Penangkapan Muhammad Ridho Irama Karena Narkoba, Ditangkap di Sebuah Apartemen
Atas peristiwa ini, salah satu pendangdut yang mengeluarkan album perdana yang berjudul "Menunggumu' pada tahun 2009 ini meminta maaf dan mengaku ingin segera sembuh dari kertergantungan terhadap narkoba. Khusunya ekstasi atau amphetamin.
Permintaan maaf tersebut, kata pria ang kini berusia 32 tahun tersebut ditunjukan kepada keluarga, rekan kerja dan semua pihak yang dirugikan atas perbuataannya itu.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Meggy Diaz, yang Tengah Dekat dengan Tukul Arwana
Sebelumnya, Ridho sapaan Ridho Rhoma yang memiliki nama asli Muhammad Rido Irama yang lahir pada 14 Januari 1989, pernah terjerat kasus narkoba pada 25 April 2017.
Akibat perbuatannya, Ridho Rhoma kali itu terjerat asal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.