Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamlah di Depok, Jawa Barat terancam didenda Rp 200 juta.
Selain itu, Zaim Saidi juga diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Pernyataan ini dikatakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, yang mengatakan, Zaim Saidi yang merupkan pendiri pasar Mumalah Depok, telah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri telah menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri pasar Muamalah yang telah beroperasi sejak 2014 di Depok pada Selasa 2 Februari 2021.
Pasar Mumalah itu berada di Jalan Tanah Baru Beji, Depok, Jawa Barat dan bersebelahan dengan sebuah warteg.
Pasar ini hanya beroperasi sebulan sekali mulai Pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Zaim Saidi, Sosok Kontroversi Pasar Muamalah Depok yang Dipenjara
Meskipun bernama pasar, pasar Muamalah ini ternyata hanya berbentuk ruko yang bertuliskan 'Kafe Muamalah' dan hanya melayani jual beli dengan koin dinar dan dirham.
Dalam pasar Muamalah ini menjual berbagai macam kebutuhan. mulai dari sendal sesuai dengan yang nabi pakai, madu, pakaian, hingga parfum yang tak mengandung alkohol.