Fakta Pemerasan Rp 35 Juta Oknum Polisi Deli Serdang terhadap Siti Nuraisyah

Fakta Pemerasan Rp 35 Juta Oknum Polisi Deli Serdang terhadap Siti Nuraisyah

Dedi Sutiadi
2021-02-02 22:05:17
Fakta Pemerasan Rp 35 Juta Oknum Polisi Deli Serdang terhadap Siti Nuraisyah
ilustrasi Pemerasan Rp 35 Juta Oknum Polisi Deli Serdang terhadap Siti Nuraisyah (Pixabay)

Fakta pemerasan Rp 35 juta yang dilakukan oleh Oknum Polisi Deli Serdang terhadap seorang wanita bernama Siti Nuraisyah terbongkar. Ternyata wanita tersebut dituduh mencuri ponsel genggam dan diperas.

Kejadian bermula saat Siti Nuraisyah bersama keluarga pergi ke toko pakaian di Tanjung Morawa. Saat memilih pakaian di toko bernama Suzuya dirinya menemukan sebuah ponsel. 

Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Niat Bagi Alat Kontrasepsi Kondom Gratis ke Masyarakat Indonesia 

1. Dituduh mencuri ponsel

Siti dan suami memutuskan untuk membawa pulang ponsel temuannya tersebut dengan niat menunggu si pemilik menghubungi ponselnya. Setelah ditunggu, 4 hari kemudian ponsel berdering dan langsung menuduh Siti telah mencuri ponsel tersebut dan meminta untuk dikembalikan. Siti diminta membawa ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. 

2. Siti Nuraisyah ditahan polisi

Siti pun membawa ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Ternyata disana Siti baru tahu bahwa ponsel tersebut milik salah satu anggota polisi. Disana Siti mengaku dipaksa untuk mengaku bahwa dirinya telah mencuri ponsel tersebut. Sebab tuduhan tersebut, wanita bernama lengkap Siti Nuraisyah ditahan oleh polisi selama tiga hari.

Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Yuni Jasmine, PNS Lampung Mirip Barbie Berhijab Seperti Rambut

3. Oknum polisi lakukan pemerasan

Setelah ditahan selama tiga hari dalam penjara. Oknum polisi pun memberi pilihan kepada Siti terkait perkara yang tengah dihadapinya. Okunum polisi di Polsek Tanjung Morawa memeras Siti. Wanita tersebut dipaksa untuk membayar uang sejumlah Rp 35 juta agar kasusnya dicabut.  


Share :