Daftar lengkap kenaikan harga rokok yang diakibatkan oleh kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT.
Kenaikan harga rokok yang dimulai pada Senin 1 Februari 2021 rata-rata sebesar 12,5%.
Meskipun begitu, kenaikan harga rokok memiliki variasi sendiri tergantuk rokok tersebut berada di kelompok mana.
Baca Juga: Mengintip Gaji Abu Janda yang Kerap Dituding Buzzer Jokowi, Pernah Bekerja di Perusahan Jepang
Berikut daftar lengkap kenaikan harga rokok yangdiakibatkan oleh kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT.
Srigaret Keretek Mesin atau SKM
SKM I mengalami kenaikan sebesar 16,9% sebab tarif CHT-nya menjadi Rp 865 per batang
SKM IIA mengalami kenaikan sebesar 13,8% sebab tarif CHT-nya menjadi Rp 535 per batang
SKM IIB mengalami kenaikan sebesar 15,4% sebab tarif CHT-nya Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Baca Juga: DJ Butterfly Angkat Suara, Mengenai Isu Lepas Hijab Lantaran Putus dengan Aiman
SPM I mengalami kenaikan sebesar 18,4% sebab tarif CHT-nya Rp 935 per batang
SPM IIA mengalami kenaikan sebesar 16,5% sebab tarif CHT-nya Rp 565 per batang
SPM IIB mengalami kenaikan sebesar 18,1%, sebab tarif CHT-nya Rp 555 per batang