Pelaku Aksi Kekerasan Remaja yang Viral di Banjarmasin Sudah Tertangkap

Pelaku Aksi Kekerasan Remaja yang Viral di Banjarmasin Sudah Tertangkap

Yuli Nopiyanti
2021-01-29 14:25:27
Pelaku Aksi Kekerasan Remaja yang Viral di Banjarmasin Sudah Tertangkap
Pelaku aksi kekerasan remaja yang viral di Banjarmasin, sudah di tangkap oleh Team Gabungan Macan Kalsel.

Pelaku aksi kekerasan remaja yang viral di Banjarmasin, sudah di tangkap oleh Team Gabungan Macan Kalsel.

Pasalnya Kasat Reskrim Polres Kota Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi memastikan bahwa pihaknya sudah mengamankan empat orang, tiga perempuan dan satu laki-laki diduga para pelaku yang berkomplot dalam video perundungan, yang viral di Banjarmasin.

“Sudah ada empat orang pelaku kita amankan, satu lagi pengejaran tim,” ujar Kompol Alfin Tri Permadi.

Baca Juga: Fakta-fakta Pelanggaran UU ITE Abu Janda Terkait Penghinaan ke Natalius Pigai

Lebih lanjut rupanya keempat pelaku tersebut diamankan polisi dari sejumlah tempat yang berbeda, pada Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wita.


Diketahui terduga pelaku yang berjumlah empat orang diamankan di tempat berbeda, tiga perempuan berinisial AN, FTR, RM dan seorang laki-laki  berinisial RY.

Disisi lain untuk korban penganiayaan yang dihajar dengan pukulan dan tendangan dalam tayangan video itu diketahui adalah AND. AND berusia 17 tahun bersama orangtua, warga Kelayan, Banjarmasin melaporkan atas kejadian yang menimpanya ke Polresta Banjarmasin pada Minggu 24 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan polisi video viral yang dialami AND terjadi di Hotel Rindang Banjarmasin pada Sabtu 23 Januari 2021 malam, kemudian viral di sosial media, Kamis 28 Januari 2021. 


Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Wismoyo Arismunandar, Mantan KASAD yang Meninggal Dunia

AND mengaku bahwa kedua pelaku yang memukulnya merupakan teman yang baru beberapa bulan dikenalnya.

Disisi lain keempat pelaku ini masuk dalam penganiayaan  anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tenteng perlindungan anak pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30