Menguak gaduh aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi Non-Muslim di Padang. Hal ini tengah menjadi perhatian publik, bahkan wali murid sampai kirim surat ke Presiden.
Berikut correcto.id coba menguak fakta-fakta kasus siswa wajib jilbab di Padang. Ternyata aturan wajib jilbab di padang sudah diterapkan sejak lama.
Baca juga: Mengenal Irjen Wahyu Widada, Sosok Kuat Calon Kabareskrim
1. Aturan wajib Jilbab di Padang
Fauzi Bahar adalah mantan Wali Kota Padang yang mengeluarkan aturan wajib jilbab di sekolah saat dirinya menjabat. Fauzi menuturkan alasannya wajibkan semua siswi di sekolah mengenakan jilbab adalah sebagai bentuk penerapan kearifan lokal. Menurutnya mengenakan jilbab banyak manfaatnya dan tidak salah jika diwajibkan untuk seluruh siswi di Kota Padang.
2. Wali murid non-muslim kirim surat ke Presiden
Menurut Fauzi awalnya kebijakan tersebut banyak ditentang, namun setelah dijelaskan alasan dan manfaatnya akhirnya diterima dan diterapkan. Namun ternyata hal tersebut belum diterima sepenuhnya oleh sejumlah wali murid.
Salah seorang wali murid SMKN 2 Padang bernama Elianu Hia mengaku keberatan dengan hal tersebut. Dirinya mengatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atas kasus bernuansa diskriminatif tersebut.
3. Tanggapan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menyayangkan kebijakan sekolah atau pemerintah daerah yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab. Dirinya dengan tegas menentang kebijakan tersebut.
"Akhir 1970-an s-d 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tsb ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," tulis Mahfud MD di akun twiter pribadinya.
Baca juga: Kuat Menyuarakan Anti Vaksin, Ribka Tjiptaning Digeser
4. Tanggapan KPAI
Sementara itu tanggapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tegas menyebut hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Sebab itu KPAI meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memberi sanksi dan menindak tegas kepala sekolah SMKN 2 Kota Padang.
Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI menyebut bahwa tindakan kepala sekolah SMKN 2 Padang telah melanggar hukum. Menurutnya aturan tersebut telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).