Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan resmi memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021.
"Di periode 11-25 Januari dan bisa diperpanjang," kata Anies Baswedan secara virtual, Sabtu, 9 Januari 2021.
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang melakukan pengetatan PSBB di Jawa-Bali pada Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut PSBB Jakarta Disesuaikan Dengan PPKM Jawa-Bali
Keputusan ini tetuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan ini dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta yang menghawatirkan.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Januari 2021.
Baca Juga: Fakta Terbaru PSBB Jawa-Bali, Jangan Berpergian 11-25 Januari