Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto meminta jangan ada yang berpergian pada 11-25 Januari 2021.
Politikus Partai Golkar itu, larangan bepergian ini berlaku pada pemerintah tidak perlu berpergian atau berpelesiran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Daftar Daerah yang Tak Terdampak PSBB Jawa-Bali Mulai 13 Januari
Sekedar informasi, dalam menekan penyebaran virus corona, pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seluruh provinsi di pulau Jawa-Bali pada 11 Januari 11-25 Januari 2021.
Pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial dan budaya ditutup. Hanya kegiatan di sektor esensial saja yang dibuka dengan syarat tertentu.
Pelarangan pelesiran itu, kata Airlangga untuk mencegah terjadi penularan virus corona atau Covid-19 pada cluster baru, seperti klaster keluarga dan perkantoran.
Baca Juga: Pegawai 75 Persen WFH, Tempat Ibadah Hanya 50 Persen saat PSBB Jawa-Bali
Adapun kegiatan esensial yang tetap berjalan selama tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 adalah sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta untuk kebutuhan sehari-hari.