Komnas HAM meminta agar polisi yang menembak pengawal Habib Rizieq dihukum pidana.
Hal itu karena Komnas HAM menilai tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq di dalam mobil dalam perjalanan merupakan pelanggaran HAM oleh polisi.
"Peristiwa tewasnya 4 orang anggota laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam, saat konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga: Komnas HAM Pastikan Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq Melanggar Hak Asasi Manusia
Lebih lanjut, Anam mengatakan dalam penembakan 4 pengawal Habib Rizieq saksinya hanya ada satu sumber yaitu polisi yang berada di dalam mobil.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta agar kasus ini dibawa ke ranah pidana untuk membuka lebih terang tentang peristiwa ini.
"Kami sampaikan ini saksinya, keterangannya tunggal hanya dari polisi. Karena itu kita sodorkan ke pidana agar bisa diuji," lanjutnya.
Baca Juga: Wagub DKI sebut PSBB Jakarta Disesuaikan dengan PPKM Jawa-Bali
Anam menambahkan bahwa pangat dan nama polisi tersebut sudah diketahui.
"Pangkat dan namanya kami sudah dapat. Dari 3 orang yang ada di mobil, eksekutornya 2 orang," tambah dia.