Komnas HAM telah menginvestigasi dan menilai, tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq di mobil dalam perjalanan merupakan pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk melanjutkan penembakan itu ke ranah pidana. Sehingga kasus ini lebih terang.
Baca Juga: 5 Poin Tuntutan BEM UI Soal Pembubaran FPI yang Viral di Twitter
"Peristiwa tewasnya 4 orang anggota laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam.
Anam juga mengatakan, bahwa dalam peristiwa penembakan 4 pengawal Rizieq, saksinya hanya satu sumber, yakni polisi yang ada di mobil itu. Karena itu, pengusutan ke ranah pidana sangat diperlukan untuk membuka lebih terang peristiwa ini.
"Kami sampaikan ini saksinya, keterangannya tunggal hanya dari polisi. Karena itu kita sodorkan ke pidana agar bisa diuji," tambah dia.
"Pangkat dan namanya kami sudah dapat. Dari 3 orang yang ada di mobil, eksekutornya 2 orang," ujarnya.
Baca Juga: Respon Mahfud Md Soal 19 Tokoh yang Deklarasikan Front Pembela Islam Setelah FPI Dibubarkan
Seprti diketahui sebelumnya, kasus baku tembak antara pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan polisi terus didalami oleh Komnas HAM.
Bahkan hasil dari investigasi sementara di lapangan sebelumya, Komnas HAM menemukan beberapa barang bukti, di antaranya adalah proyektil dan selongsong peluru.