Pemerintah Kota Depok akan memberikan santunan sebesar Rp 15 juta untuk warga Depok yang meninggal akibat Covid-19, begini syaratnya.
Pernyataan ini dikatakan oleh Dinas Sosial Kota Depok akan memberikan santun kematian bagi warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak Rp 15 juta per jiwa kepada ahli waris.
Kepala Dinas Sosial Usman Haliyana pada Sabtu 2 Januari 2021 mengatakan, santunan kematian tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemensos Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Baca Juga: Fakta Drone Milik China yang Masuki Wilayah Indonesia
Ini syarat warga depok yang dapat santunan Rp 15 juta jika meninggal akibat Covid-19.
1. Melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan warga meninggal karena positif Covid-19.
2. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisir tiga lembar.
3. Fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP, dan kartu keluarga korban.
4. Fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.
5. Cantumkan nomor telepon selular ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akta kematian dari Disdukcapil Kota Depok.
Apabila persyaratan sudah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 senilai Rp 15 juta.
Baca Juga: Penampakan Michael Yukinobu de Fretes, Tersangka Video Syur saat Tiba di Polda Metro Jaya
Namun demikian, Usman mengaku pihaknya hanya bertindak sebagai penghimpun data warga yang akan menerima santunan. Nantinya, penyerahan santunan kematian akan dilakukan langsung oleh Kemensos.
Hingga saat ini, Usman mengatakan data yang terhimpun sebanyak 60 orang.