Perpanjang dan pembuatan SIM kini wajib melampirkan hasil kelulusan uji psikologi seperti ketentuan yang tertuang dalam peraturan lalu lintas.
Setelah penerapan sosialisasi, Polda Kalimantan Timur mulai berlakukan uji psikologi sebagai syarat umum perpanjangan SIM dan pembuatan baru.
Baca Juga: Info Terbaru, Vaksin Sinovac Tahap Pertama Mulai Didistribusikan Bio Farma di Indonesia
Uji psikologi dalam kepemilikan SIM ini memang sudah tertuang dalam UU Lalu Lintas. Pasal 81 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 34, 36, 37 peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata akan mulai menerapkan hal ini pada Senin, 4 Januari 2021 esok hari.
"Kalau untuk pemberlakuan uji psikologi, sudah kita sosialisasi dua bulan terakhir. Kemudian sudah kita tetapkan, kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," ucap Kombes Pol Singgamata.
Kombes Pol Singgamata juga sudah menunjuk lima lembaga untuk melakukan uji psikologi terhadap warga yang ingin memiliki SIM baru maupun memperpanjang.
Meskipun demikan, penerapan ini masih belum diikuti wilayah lainnya. Karena belum ada keputusan wajib untuk memasukkan uji psikologi sebagai syarat kepemilikan SIM.
Baca Juga: Fakta-fakta Drone Selam China Ditangkap Nelayan di Perairan Indonesia
SIM sendiri saat ini memiliki pembaruan terkait tanggal masa berlaku. Jika sebelumnya SIM memiliki masa berlaku sesuai tanggal lahir pemilik, saat ini SIM bergantung pada saat kapan pemilik membuat ataupun memperpanjang.
Hal ini dipastikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Menurutnya semua tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 9/2012 terkait masa berlaku SIM.