Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku MDF serta pemilik akun Youtube My Asean masih berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dia ditangkap di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, masih sekolah kelas 3 SMP," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Fakta-fakta Tertangkapnya MDF Pemilik Akun My Asean yang Parodikan Lagu Indonesia Raya
Lebih lanjut, Argo juga mengatakan bahwa MDF merupakan nama asli pelaku namun ketika di media sosial bocah kelas 3 SMP itu memakai nama Faiz Rahman Simalungun.
Meski begitu, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka. Tetapi karena pelaku masih di bawah umur, polisi memastikan perlakuan terhadap pelaku disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
"Dari Cianjur yang tadi malam ditangkap sudah gelar perkara dan kami nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan undang-undang anak," ujar Pol Argo Yuwono.
Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit CPU, monitor PC dan handphone serta sim card milik MDF.
Polisi menangkap pelaku pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya. Diketahui pelaku ternyata merupakan warga negara Indonesia atau WNI.
Baca Juga: MDF Pelaku Penghina Indonesia Raya dan Lambang Negara Diamankan Polisi Bersama Orang Tua
Pada awalnya PDRM memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun yang ada di Malaysia yang menyatakan pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun Youtube My Asean berada di Indonesia.
Kemudian pada Kamis 31 Desember 2020 MDF berhasil diamankan di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 20.00.