Bareskrim Polri menangkap pelaku pemilik akun My Asean yang parodi lagu 'Indonesia Raya' berinisial MDF.
Pada awalnya akun My Asean mengunggah parodi lagu Indonesia Raya lagu tersebut diubah dengan kata-kata bernada ujaran kebencian. Video tersebut diunggah oleh kanal Youtube MY Asean. Seluruh lirik lagu Indonesia Raya diotak-atik oleh pelaku.
Baca Juga: Penghina Lagu Indonesia Raya dan Lambang Negara Ternyata Warga Cianjur
Berikut fakta-fakta tertangkapnya MDF Pemilik Akun My Asean:
Pelaku MDF ditangkap di Cianjur
Pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri.
MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. MDF ditangkap polisi pada hari Kamis 31 Desember 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur.
Polisi amankan barang bukti MDF
Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, SIM car, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.
"1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF," begitu keterangan Bareskrim Polri.
Motif MDF ingin balas dendam
- Bareskrim Polri menangkap pelaku terkait video parodi lagu 'Indonesia Raya' berinisial MDF. Ada motif balas dendam di balik parodi lagu 'Indonesia Raya' tersebut.
"(Motifnya) sakit hati atau balas dendam," ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo.
MDF masih bersetatus pelajar
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku masih berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dia ditangkap di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, masih sekolah kelas 3 SMP," ujar Argo.
Lebih lanjut, Argo juga mengatakan bahwa MDF merupakan nama asli pelaku namun ketika di media sosial bocah kelas 3 SMP itu memakai nama Faiz Rahman Simalungun .
MDF terjerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
MDF bahkan telah berstatus tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: MDF Pelaku Penghina Indonesia Raya dan Lambang Negara Diamankan Polisi Bersama Orang Tua