Fakta-fakta Tertangkapnya MDF Pemilik Akun My Asean yang Parodikan Lagu Indonesia Raya

Fakta-fakta Tertangkapnya MDF Pemilik Akun My Asean yang Parodikan Lagu Indonesia Raya

Yuli Nopiyanti
2021-01-01 16:58:10
Fakta-fakta Tertangkapnya MDF Pemilik Akun My Asean yang Parodikan Lagu Indonesia Raya
Bareskrim Polri menangkap pelaku pemilik akun My Asean yang parodi lagu 'Indonesia Raya' berinisial MDF.

Bareskrim Polri menangkap pelaku pemilik akun My Asean yang parodi lagu 'Indonesia Raya' berinisial MDF.

Pada awalnya akun My Asean mengunggah parodi lagu Indonesia Raya lagu tersebut diubah dengan kata-kata bernada ujaran kebencian. Video tersebut diunggah oleh kanal Youtube MY Asean. Seluruh lirik lagu Indonesia Raya diotak-atik oleh pelaku.

Baca Juga: Penghina Lagu Indonesia Raya dan Lambang Negara Ternyata Warga Cianjur

Berikut fakta-fakta tertangkapnya MDF Pemilik Akun My Asean:

Pelaku MDF ditangkap di Cianjur

Pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri.

MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. MDF ditangkap polisi pada hari Kamis 31 Desember 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur.

Polisi amankan barang bukti MDF

Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, SIM car, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.

"1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF," begitu keterangan Bareskrim Polri.

Motif MDF ingin balas dendam

- Bareskrim Polri menangkap pelaku terkait video parodi lagu 'Indonesia Raya' berinisial MDF. Ada motif balas dendam di balik parodi lagu 'Indonesia Raya' tersebut.

"(Motifnya) sakit hati atau balas dendam," ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo.

MDF masih bersetatus pelajar

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku masih berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dia ditangkap di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, masih sekolah kelas 3 SMP," ujar Argo.

Lebih lanjut, Argo juga mengatakan bahwa MDF merupakan nama asli pelaku namun ketika di media sosial bocah kelas 3 SMP itu memakai nama Faiz Rahman Simalungun .

MDF terjerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

MDF bahkan telah berstatus tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: MDF Pelaku Penghina Indonesia Raya dan Lambang Negara Diamankan Polisi Bersama Orang Tua


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30