MDF pelaku penghinaan Indonesia Raya dan Lambang Negara diamankan oleh polisi bersama orang tuanya.
Diketahui bahwa Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap MDF.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku masih berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dia ditangkap di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, masih sekolah kelas 3 SMP," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Penghina Lagu Indonesia Raya dan Lambang Negara Ternyata Warga Cianjur
Lebih lanjut, Argo juga mengatakan bahwa MDF merupakan nama asli pelaku namun ketika di media sosial bocah kelas 3 SMP itu memakai nama Faiz Rahman Simalungun .
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua pelaku. Hal itu karena MDF sudah dikasih ponsel sejak MDF masih berumur delapan tahun.
Untuk diketahui bahwa penangkapan ini merupakan hasil joint investigation polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya yang Diduga WNI
Awalnya PDRM memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia yang menyatakan pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun Youtube My Asean berada di Indonesia.
Kemudian pada Kamis 31 Desember 2020 MDF berhasil diamankan di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 20.00.