Alasan pemerintah bubarkan Front Pembela Islam (FPI) akhirnya terungkap. Ternyata salah satu alasannya adalah disebabkan FPI telah langgar ketertiban dan lakukan tindak kekerasan.
Pemerintah resmi bubarkan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan. Dengan putusan tersebut maka FPI berstatus organisasi terlarang di Indonesia.
Baca juga: Fakta-fakta Pemerintah Bubarkan FPI yang Disetujui Enam Pejabat
FPI dilarang beraktivitas
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah dengan putusan tersebut melarang semua aktivitas yang diselenggarakan atas nama FPI. Mahfud menyebutkan bahwa FPI sudah tidak memiliki legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ucap Mahfud dalam jumpa pers, Rabu 30 Desember 2020.
Alasan pemerintah
Adapun alasan pemerintah membubarkan dan melarang seluruh aktivitas FPI adalah sebab organisasi yang dipimpin Habib Rizieq tersebut telah melanggar ketertiban dan juga telah lakukan tindakan kekerasan.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," beber Mahfud.
Baca juga: Tagar #FPITerlarang Duduki Trending Twitter, Berikut Fakta-faktanya
Pemerintah sebut FPI tidak ada
Setelah ditetapkannya putusan pemerintah terkait pembubaran FPI maka terhitung sejak hari ini tidak ada lagi organisasi bernama FPI. Pemerintah juga meminta agar seluruh aparat pemerintah pusat maupun daerah untuk menindak jika menemukan kegiatan mengatasnamakan FPI.
"Aparat pemerintah, pusat, daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan ditolak terhitung hari ini karena legal standing tidak ada," ucap Mahfud.