Pemerintah resmi membubarkan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.
Dengan adanya keputusan itu, pemerintah akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Berikut fakta-fakta pemerintah bubarkan FPI:
1. Pembubaran FPI Disetujui 6 Pejabat
Mahfud MD mengatakan bahwa pembubaran FPI disetujui oleh enam pejabat di kementerian maupun lembaga negara.
Keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Baca Juga: Sekum FPI Dilaporkan Pasca Sebut 6 Laskarnya yang Tewas Tak Bawa Senpi
2. Dibubarkan sejak Juni 2019
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD mengatakan secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019 karena tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan.
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Fakta Terbaru Staf Kedubes Jerman yang Datangi Markas FPI, Inisitif Pribadi
3. Kerap Melakukan aktivitas melanggar ketertiban
Meski sudah dibubarkan secara de jure, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," katanya.
4. Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Menurut keputusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014, FPI sudah tidak memiliki kedudukan.