Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada unsur politik dalam penahanan Pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
Begitu juga, dia menambahkan, pemerintah juga tidak melakukan kriminalisasi ulama terlebih kepada Bahar Smith.
Mantan Ketua MK itu berujar, Habib Rizieq harus menjalani proses hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Tegaskan Tri Rismaharini Tak Rangkap Jabatan saat Diangkat Jadi Mensos, Ini Kata Kemendagri
"Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Desember 2020.
Lebih lanjut, ditetapkannua tersangka seorang Habib Rizieq, kata Menkopolhukam itu an Rizieq menjadi tersangka dan ditahan bukan atas alasan politik, melainkan karena pelanggaran tindak pidana umum berupa dugaan perbuatan menghasut orang lain untuk berkerumun di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sementara Bahar dipenjara bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, melainkan atas perbuatan penganiayaan berat terhadap orang lain.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Pernah Sebut Mampu Vaksinasi 16 Juta Masyarakat per Bulan
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," terang Mahfud.
Mahfud juga menyebut proses hukum terhadap Abu Bakar Ba'asyir bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Ia menjelaskan bahwa Ba'asyir telah terbukti secara sah dan menurut hukum terlibat dalam tindak pidana terorisme.