Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik memastikan Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak merangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya.
Dengan kata lain, Risma begitu sapaan akrab dari Tri Rismaharini telah berhenti menjadi Wali Kota Surabaya sejak dilantik sebagai mensos menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi dana bansos pada Rabu 23 Desember 2020.
Baca Juga: Fakta Alasan Mensos Risma Hapus Bantuan Tunai jadi Elektronik
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam sebuah keterangan, Kamis 24 Desember 2020.
Dalam hal ini, Akmal langsung menyinggung Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
"Sejak dilantik dia (Risma, red) jadi menteri, dia jadi menteri, kemudian UU melarang ada jabatan rangkap jabatan," ujar dia.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tegaskan Gibran Tak Terlibat Korupsi Bansos, Ini Buktinya
Kemudian, Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang membuat seorang menteri tidak bisa rangkap jabatan di pemerintahan. Dalam aturan itu, kata Akmal, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan, dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Terakhir, terdapat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.