Harga lengkap rapid test antigen swab telah ditetapkan sebesar Rp250.000 untuk di Pulau Jawa dan Rp275.000 di luar Pulau Jawa.
Penetapan itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati BPKP dan Kemenkes.
Baca Juga: Pengendara Pribadi Keluar Masuk Jakarta Harus Dicek Hasil Rapid Antigen
“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” kata Ashar Jaya dalam keterangan resmi, Sabtu, 19 Desember 2020.
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan bahwa rapid test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.
Baca Juga: Resmi, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen
Terkait harga rapid test antigen, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengungkapkan bahwa penetapan harga rapid test antigen swab tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Diketahui bahwa penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.